ZAKAT MAAL
Zakat Mal
Zakat
Mal adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang
dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Menurut bahasa (lughat), harta adalah
segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar’a, harta adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat Harta Wajib Zakat Mal
A. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu
: harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan
dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti :
usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang
sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut
harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang
berhak atau ahli warisnya.
B. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
C. Cukup Nishab
Artinya
harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan
syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
D. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan
pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga
yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila
kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup
layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup
minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dsb.
E. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai
hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu
yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut
terbebas dari zakat.
F. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun.
Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat haul.
Harta(Maal) yang Wajib Zakat Mal
Emas Dan Perak
Emas
dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok,
juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang
yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak
sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan
zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir,
ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak,
adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara.
Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito,
cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas
dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan
dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan
menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan
sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang
berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat
atas barang-barang tersebut.
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
Hasil Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Harta Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan
dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian,
makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara
perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi
dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer,
giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu
yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
Rikaz
Rikaz
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan
harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya.
Zakat Mal Secara Online
Pandemi
Covid-19 yang terjadi di negara mayoritas muslim seperti Indonesia
mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi digital, salah satunya zakat
mal. Niat dan akad muzakki jadi syarat sah utama dalam berzakat.
Sementara
itu, akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah.
Dengan demikian, semua tergantung niat zakat yang diucapkan dalam hati.
Zakat mal online tetap sah tanpa akad yang terlihat langsung.
LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform Bayar Zakat dengan mudah via online.
KLIK AJA: ZAKATKITA.ORG
SHARE THIS Facebook Twitter WhatsApp Pin It
Related Posts

Sedekah Subuh Online Mudah Cepat Tepat Sasaran
Sedekah
Subuh – adalah kegiatan berbagi, mengeluarkan harta untuk kebaikan bagi
mereka yang membutuhkan, dan mengeluarkan harta di jalan Allah yang
waktunya dilakukan setelah melaksanakan sholat Subuh sebelum matahari
terbit. Sedekah sebenarnya tidak harus terpaku pada waktu tertentu
maupun hari tertentu. Waktu-waktu yang dilakukan untuk bersedekah itu
sama baiknya. Tidak terkecuali dengan bersedekah di waktu …

Manfaat Sedekah
Manfaat
sedekah – Ketika melihat orang yang membutuhkan, umat Islam diwajibkan
untuk bersedekah dan meringankan beban mereka. Hal ini didasarkan
tenggang rasa ke sesama umat dan juga kemanusiaan. Selain membantu
sesama, ternyata terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh
orang-orang yang bersedekah. Simak lebih lanjut untuk mengetahui manfaat
sedekah bagi orang yang melakukannya. Menyucikan Diri …

Cara Bayar Zakat
Tidak
hanya dengan berpuasa dan salat, pembayaran zakat merupakan salah satu
ibadah yang perlu ditunaikan di bulan Ramadan. Jenis zakat yang harus
dibayar adalah zakat fitrah. Hukum zakat ialah wajib. Hal ini
sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits berikut,
yang artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah
(pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).” …

Ragam Kemudahan Berzakat di Era Teknologi
Oleh
Devy Nawa (@devynawa) Ramadhan adalah bulan suci penuh berkah. Di
dalamnya, umat Muslim berlomba-lomba melakukan kebaikan dan
memaksimalkan ibadah. Selain kewajiban puasa, salah satu ibadah yang
diburu demi meraih keberkahan Ramadhan adalah berzakat. Bagi setiap
Muslim, melekat padanya kewajiban menunaikan zakat fitrah. Zakat ini
dapat mensucikan jiwa dan hati serta mengembalikan manusia pada
fitrahnya. …

Raksasa Potensi Dana Zakat di Indonesia
Oleh
Anisah (@anisahfathinah) Potensi zakat di Indonesia terbilang sangat
besar. Pada tahun 2019, angkanya mencapai Rp 233.8 triliun. Angka
tersebut diungkapkan oleh Direktur Pendistribusian dan Pemberdayaan
Badan Amil Zakat Nasional, Irfan Syauqi Beik, pada seminar nasional
ekonomi dan keuangan syariah, Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) di
Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/11/2019). Lantas, bagaimana potensi zakat
di …
KANTOR PUSAT
Perum IKIP Gunung Anyar Blok B-48 Surabaya (Maps)
+62-822-3077-3077
Komentar
Posting Komentar